Tragis, Ibu dan Ayah Tiri Eksploitasi Bocah 10 Tahun di Samarinda

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

KabarIndonesia.id — Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, menimbulkan kegemparan. Lebih memilukan, kejahatan ini diduga melibatkan orang yang seharusnya melindungi: ibu kandung dan ayah tirinya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual anak sendiri.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung. Korban telah memikul beban luar biasa dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Arifah dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Informasi yang dihimpun KemenPPPA menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir. Ada tiga pria dewasa yang diduga terlibat: ayah tiri, seorang pria paruh baya, serta seorang kakek.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang wali murid di sekolah korban. Setelah ditanya, korban berani mengungkapkan penderitaannya. Laporan itu kemudian diteruskan ke Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim, yang segera menemui korban pada 15 September.

Saat ini korban telah melapor resmi ke Polresta Samarinda dan dipindahkan ke lokasi aman. Ia juga mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari UPTD PPA Provinsi Kaltim.

“Ibu kandung dan ayah tiri korban telah diamankan pihak kepolisian. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Arifah.

Arifah juga mengapresiasi keberanian wali murid yang melapor sehingga kasus ini terbongkar.

“Hal ini menunjukkan pentingnya peran lingkungan sekitar dalam melindungi anak. Karena itu, pengawasan dan perlindungan anak dari seluruh unsur masyarakat harus terus diperkuat,” pesannya.

Exit mobile version