KabarIndonesia.id — Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditolak.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/06).
MK menolak gugatan uji materi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana menurut MK salah satu dasar penolakan tersebut karena dianggap pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terang Anwar Usman.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.
Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.
Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih. Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.
”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.
Untuk diketahui, sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?
Negara Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional. Dimana proses persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
Sistem proporsional dibagi menjadi dua jenis, yakni sistem proporsional terbuka (open-list proportional representation) dan sistem proporsional tertutup (closed-list proportional representation).
1. Sistem Proporsional Terbuka (open-list proportional representation)
Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan rakyat memilih langsung caleg atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai. Dengan begitu, wakil rakyat terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih secara langsung.
2. Sistem Proporsional Tertutup (closed-list proportional representation)
Adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.












