KabarIndonesia.id — Ketegangan sosial di wilayah selatan Papua kembali memanas. Solidaritas Merauke mendesak pemerintah daerah di Provinsi Papua Selatan segera mencegah dan menangani konflik sosial akibat sengketa kepemilikan wilayah adat yang dipicu adanya proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.
Desakan itu muncul setelah terjadinya penyerangan terhadap keluarga Esau Kamuyen, ketua marga Kamuyen, di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, pada 23–24 Januari lalu.
Berdasarkan identifikasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, pelaku penyerangan diduga warga dari empat kampung lain yang memiliki sikap berbeda terkait pelepasan tanah adat.
Marga Kamuyen merupakan salah satu marga yang tanah adatnya akan digunakan untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.
Di Ilwayab sendiri, pemerintah menjalankan PSN cetak sawah dengan melibatkan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Esau Kamuyen selama ini mempertahankan tanah adatnya dan menolak melepaskan lahan untuk pembangunan jalan.
Namun tim LBH Papua Merauke menemukan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah marga, karena hutan dan tanah adat marga Kamuyen telah digusur paksa oleh kontraktor. Marga Kamuyen bahkan telah memalang wilayah adatnya dengan memasang salib merah pada 8 Oktober 2025.
Kronologi Penyerangan
Peristiwa kekerasan terjadi pada tanggal 23 Januari ketika bevak (rumah singgah di hutan) milik Esau diduga dibakar oleh sekelompok orang. Anak laki-lakinya, Norton Kamuyen, dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam.
Sehari kemudian, 24 Januari malam, kelompok yang diduga berasal dari Kampung Yodom dan Kampung Nakias kembali menyerang rumah Esau Kamuyen. Mereka membawa kapak, parang, tombak, panah hingga senapan angin.
Serangan dilakukan dengan menembakkan anak panah dan tombak ke rumah korban—salah satu tombak bahkan tertancap di dinding.
Esau sempat mempertimbangkan untuk bertahan, namun karena kalah jumlah ia bersama keluarga memilih meninggalkan rumah dan mengungsi ke kampung lain untuk mencari perlindungan.
Kelompok penyerang diduga masuk ke rumah, mengobrak-abrik isi bangunan, merusak perabotan, dan membawa kabur sepeda motor milik Esau. Motor tersebut kemudian diketahui berada di balai kampung salah satu kampung lain.
Setelah rangkaian kejadian itu, beberapa orang kembali menebar ancaman dan pembunuhan kepada marga Kamuyen melalui pesan elektronik.
Mereka juga membuat deklarasi bersama yang menandatangani sejumlah pimpinan adat dan berisi ancaman akan melakukan tindakan lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam.
Dikhawatirkan Meluas
Berdasarkan pengamatan singkat dan peta konflik, Solidaritas Merauke khawatir konflik akan semakin membesar.
Selain pergerakan kelompok penyerang, marga Kamuyen juga bersiap mempertahankan hak atas tanah adat dengan dukungan warga dari kampung tempat mereka kini mengungsi.
Solidaritas Merauke mendesak pemerintah segera menangani konflik sosial tersebut agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian bagi masyarakat adat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Majelis Rakyat Papua wajib memastikan konflik segera berakhir dan mencegah kejadian serupa.
Tuntutan Solidaritas Merauke
- Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP segera memastikan pencegahan konflik sosial di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, terkait penyelesaian kepemilikan wilayah adat marga Kamuyen di Kampung Nakias
- Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP segera membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Merauke dan Mappi untuk memastikan tidak lagi terjadi serangan dan kekerasan terhadap Marga Kamuyen di Nakias
- Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP memastikan pemulihan hak-hak marga Kamuyen serta mengantikan aset milik marga Kamuyen yang telah rusak dan dicuri
- Gubernur Provinsi Papua Selatan, MRP Papua Selatan, dan DPRP menyatukan proses hukum yang sedang diperjuangkan oleh marga Kamuyen di Polres Merauke
Solidaritas Merauke menilai langkah cepat pemerintah menjadi kunci agar konflik lahan adat tidak berubah menjadi konflik horizontal yang lebih luas di wilayah selatan Papua.












