KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomasi yang tegas menyusul dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di London, Inggris. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI resmi melaporkan WNA bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum setempat.
Aksi tersebut terjadi di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada 15 Desember 2025 dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Menyikapi hal itu, KBRI London langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas berwenang di Inggris.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Indonesia, lanjut Yvonne, menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak pantas dan mencederai kehormatan simbol negara Indonesia di ruang publik internasional.
“Pemerintah Indonesia menyesali tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar atribut, melainkan simbol keberlangsungan dan identitas bangsa yang harus dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegas Yvonne.
Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya pernah menerapkan tindakan hukum di Indonesia atas kasus yang berbeda. Yang dimaksud terbukti ketentuan izin tinggal dan aturan hukum nasional lainnya.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penakalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.
Di akhir pernyataannya, Kemlu RI mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini dengan tenang dan bijak, serta tidak terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun hubungan komunikasi antarnegara.












