Chief Economist PermataBank: SLIK Bukan Daftar Hitam, Persetujuan KPR Dilihat dari Profil Keuangan Menyeluruh

Ilustrasi - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KabarIndonesia.id — Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serta-merta menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan salah satu alat evaluasi untuk menilai kelayakan debitur secara menyeluruh.

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang terhadap kapasitas finansial calon debitur,” ujar Josua dalam keterangannya, Kamis (26/6).

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang merekam riwayat kredit individu dan menjadi acuan bagi perbankan maupun lembaga pembiayaan untuk mengevaluasi risiko pemberian kredit. Sistem ini menggantikan peran BI Checking dan bertujuan mengurangi asimetri informasi antar lembaga keuangan, serta memperkuat manajemen risiko.

Menurut laporan dari industri perbankan, hanya sekitar 1–3 persen pengajuan KPR yang ditolak dengan merujuk pada data SLIK. Angka ini menandakan bahwa masih terbuka ruang besar bagi masyarakat yang memiliki profil keuangan sehat, meskipun riwayat kredit mereka sebelumnya sempat bermasalah.

Josua menjelaskan bahwa proses persetujuan KPR tetap mempertimbangkan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Di antara lima aspek ini, kemampuan membayar (capacity) menjadi perhatian utama.

“Rasio cicilan terhadap penghasilan umumnya dibatasi di kisaran 30 sampai 40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari sektor formal, sangat memengaruhi keputusan akhir,” ungkapnya.

Dari sisi modal (capital), besarnya uang muka (down payment) turut menjadi faktor penting. Meskipun bank sentral telah melonggarkan ketentuan DP 0 persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi calon debitur sebagai bentuk komitmen awal terhadap kredit.

Sedangkan pada aspek agunan (collateral), properti yang dijaminkan harus memiliki legalitas lengkap, berada di lokasi strategis, dan memiliki nilai pasar yang sesuai. Jika properti tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pengajuan KPR bisa saja ditolak.

Faktor lain seperti usia debitur, status pekerjaan, dan masa kerja juga menjadi pertimbangan signifikan. Debitur yang mendekati usia pensiun berisiko mendapatkan tenor pendek dan akan diwajibkan mengikuti asuransi jiwa yang lebih tinggi nilainya.

“Keputusan akhir pemberian KPR bukan semata dari catatan SLIK, tapi merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap profil risiko debitur. Ini bagian dari prinsip kehati-hatian yang wajib dijaga oleh perbankan,” tambah Josua.

Pernyataan ini selaras dengan klarifikasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Ia menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan tidak dimaksudkan untuk menjadi penentu tunggal dalam proses pemberian pembiayaan.

“SLIK dirancang untuk memperkecil asimetri informasi, memperlancar akses pembiayaan, dan mendukung pengelolaan risiko keuangan secara profesional,” ujarnya.

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit nonlancar, terlebih jika fasilitas tersebut bernilai kecil atau akan digabungkan dengan fasilitas lain.

Dengan demikian, baik regulator maupun pelaku industri perbankan sepakat bahwa akses pembiayaan perumahan tetap terbuka, selama calon debitur menunjukkan kemampuan dan komitmen keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.