• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Perekonomian, Libatkan Sejumlah Menteri Strategis

by Gusti Ridani
19 April 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perekonomian melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengakselerasi berbagai program strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan agenda besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat perekonomian kerakyatan.

Dalam beleid tersebut, Satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas memiliki mandat utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus ekonomi, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Selain itu, Satgas juga bertugas menetapkan langkah-langkah strategi yang terintegrasi, melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan berbagai persoalan strategi secara cepat dan tepat.

Dipimpin Menteri Perekonomian dan Didukung Lintas Sektor

Struktur Satgas diisi oleh jajaran menteri strategis. Jabatan Ketua I dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan Ketua II dijabat Menteri Sekretaris Negara.

Adapun posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Komposisi anggota Satgas mencerminkan pendekatan lintas sektor, melibatkan kementerian kunci seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu, Satgas juga melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga lembaga pengelola investasi nasional.

Melalui struktur yang luas dan lintas sektor, pemerintah menargetkan koordinasi yang lebih efektif dalam menjalankan program-program perekonomian.

Satgas juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu mempercepat realisasi prioritas program, mengatasi hambatan birokrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tersebut telah berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026.

Tags: ekonomi kerakyatanKeppres 4 2026Prabowo SubiantoSatgas ekonomi 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kasus Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas

Kasus Dana Nasabah BNI Rp28 Miliar, OJK Minta Penyelesaian Transparan dan Tuntas

Recommended.

Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

4 Juni 2026
KabarIndonesia.ID

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version