• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya

by Firman Marlon
8 Juni 2025
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima perusahaan tersebut beroperasi di lima pulau utama: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Raja Ampat, Minggu (8/6), dua dari lima perusahaan tersebut memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat

  1. PT Gag Nikel
    Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru terbit tahun 2023. Sementara itu, IPPKH diterbitkan pada 2015 dan 2018. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare dengan 135,45 hektare sudah direklamasi. Perusahaan belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    PT ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 tertanggal 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 2034. Perusahaan ini beroperasi di lahan seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran, dan telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.

Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
    Mengantongi IUP eksplorasi dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 untuk wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini perusahaan masih berada pada tahap pengeboran dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan.

  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan cakupan wilayah 5.922 hektare di Pulau Kawe. Produksi dimulai pada 2023, meskipun kini tidak ada aktivitas yang berlangsung. IPPKH telah dikantongi sejak 2022.

  3. PT Nurham
    Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 untuk wilayah 3.000 hektare di Pulau Waigeo, berlaku hingga 2033. Persetujuan lingkungan telah diberikan Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Pemerintah pusat dan daerah terus memantau kepatuhan lingkungan dan operasional perusahaan-perusahaan tersebut seiring meningkatnya perhatian terhadap keberlanjutan ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.

Tags: Menteri ESDM

Firman Marlon

Next Post
Menteri ESDM Bahlil bersama Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI)

AMPI Tegaskan Komitmen Bahlil Jaga Papua

Recommended.

Kementan Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Ancaman Kemarau Panjang

Kementan Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Ancaman Kemarau Panjang

22 April 2026
KabarIndonesia.ID

Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Wujudkan Kolaborasi dengan Afrika

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version