• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan Dipangkas, Ini Rinciannya

by Gusti Ridani
18 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono dikutip Antara, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja reguler ASN di DKI Jakarta selama Ramadhan diatur sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB

Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar jam istirahat.

Pemprov DKI memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menyesuaikan jam masuk dan pulang ASN maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian proporsional pada jam pulang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang mendesak.

Beberapa contoh penerapan ketentuan jam kerja:

  • ASN masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
  • ASN masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
  • ASN yang melewati batas terkecil jam masuk tetap dianggap terlambat dan dicatat dalam kinerja sistem.

“Contohnya, bagi pegawai yang hadir pada pukul 06.30 WIB, maka jam pulang dapat disesuaikan lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB,” jelas Pramono.

Meski jam kerja disesuaikan, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung tetap beroperasi sesuai kebutuhan, termasuk layanan 24 jam. Pemprov DKI juga menekankan pengawasan kinerja ASN agar pelayanan publik selama Ramadhan tetap efektif dan akuntabel.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sesuai ketentuan pemerintah,” pungkas Pramono.

Tags: DKI JakartaGubernur DKI JakartaJam Kerja ASNJam kerja RamadhanPemprov DKI Jakarta

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Trump Klaim 48 Pemimpin Iran Tewas dalam Serangan AS-Israel

Trump Ucapkan Selamat Ramadhan, Doakan Perdamaian dan Kebebasan Beragama

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jubir Kemenkes : Kenali Defenisi Kasus Hepatitis

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Gedung di Kompleks Kejagung RI Terbakar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version