• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

PN Pangkalpinang Bebaskan dr. Ratna Setia Asih dalam Kasus Dugaan Malapraktik

by Gusti Ridani
20 Juli 2026
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih dalam perkara dugaan malapraktik, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Baskara, dalam sidang yang digelar di hadapan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes, alias Ratna binti Bintoro Anom Subagyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Marolop Winner Pasrolan Baskara, pada Senin (20/7/2026).

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya.

Barang bukti nomor satu hingga lima dikembalikan kepada dr. Puji Susanto, nomor enam hingga sembilan kepada dr. Noviantini alias Acin, nomor 10 hingga 13 kepada dr. Della Riana Dita, serta nomor 14 hingga 40 kepada dr. Muhammad Tamrin. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

dr. Ratna mengungkapkan rasa syukur setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

“Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan pendampingan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Berawal dari Dugaan Malapraktik pada 2025

Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik yang mencuat pada pertengahan Juni 2025 setelah seorang pasien bernama Aldo menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Meninggalnya pasien tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Dalam perkara ini, dr. Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dr. Ratna diputus bebas dari seluruh dakwaan.

Tags: dr Ratnadugaan malapraktikPN PangkalpinangPutusan pengadilan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Subsidi Kapal Perintis di Wilayah 3T

DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Subsidi Kapal Perintis di Wilayah 3T

Recommended.

Pertemuan Strategis Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Pertemuan Strategis Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

16 September 2024
KH Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama

Menag Usul Tambahan Bab Pelestarian Perkawinan dalam Revisi UU, Soroti Ancaman Ketahanan Keluarga

23 April 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version