KABARINDONESIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih dalam perkara dugaan malapraktik, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Baskara, dalam sidang yang digelar di hadapan terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes, alias Ratna binti Bintoro Anom Subagyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Marolop Winner Pasrolan Baskara, pada Senin (20/7/2026).
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya.
Barang bukti nomor satu hingga lima dikembalikan kepada dr. Puji Susanto, nomor enam hingga sembilan kepada dr. Noviantini alias Acin, nomor 10 hingga 13 kepada dr. Della Riana Dita, serta nomor 14 hingga 40 kepada dr. Muhammad Tamrin. Sementara itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
dr. Ratna mengungkapkan rasa syukur setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
“Terima kasih. Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim kuasa hukum, serta seluruh pihak yang memberikan pendampingan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Berawal dari Dugaan Malapraktik pada 2025
Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik yang mencuat pada pertengahan Juni 2025 setelah seorang pasien bernama Aldo menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya pasien tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Dalam perkara ini, dr. Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran.
Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dr. Ratna diputus bebas dari seluruh dakwaan.







