• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Subsidi Kapal Perintis di Wilayah 3T

by Gusti Ridani
21 Juli 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — DPR RI bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran subsidi untuk operasional kapal perintis yang melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan tersebut diambil guna memastikan layanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut tetap berjalan serta tidak lagi terganggu akibat keterbatasan anggaran.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), dan melibatkan DPR RI bersama sejumlah kementerian serta badan usaha milik negara di sektor transportasi.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan rapat tersebut menghasilkan persetujuan penambahan anggaran untuk operasional kapal perintis di seluruh wilayah Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), serta PT ASDP Indonesia Ferry.

”Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Danang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/7/2026)..

Skema Penyaluran Subsidi Akan Diubah

Selain menyepakati tambahan anggaran, rapat juga membahas perubahan mekanisme penyaluran subsidi angkutan perintis.

Selama ini, subsidi dari Kementerian Keuangan disalurkan kepada operator pelayaran melalui Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ke depan, pemerintah berencana mengubah skema tersebut agar subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung kepada operator yang mendapat penugasan, yakni PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry.

”Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” ungkapnya.

Kontrak Diubah Menjadi Satu Tahun

Dalam rapat tersebut juga disepakati perubahan masa kontrak operasional angkutan perintis.

Apabila sebelumnya kontrak subsidi diberlakukan setiap semester, ke depan jangka waktunya akan diperpanjang menjadi satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian operasional bagi penyelenggara layanan transportasi perintis.

DPR juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan sistem agar pelayanan transportasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan kawasan perbatasan, tidak lagi mengalami gangguan akibat persoalan anggaran subsidi.

Sebelum keputusan penambahan subsidi ini diambil, operasional sejumlah kapal perintis di berbagai wilayah Indonesia sempat terhenti karena keterbatasan anggaran, sehingga berdampak pada layanan transportasi bagi masyarakat di daerah yang bergantung pada angkutan laut dan penyeberangan.

Tags: Danang Wicaksana SulistyaKapal Perintis IndonesiaKomisi V DPR RIsubsidi transportasiWilayah 3T

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Anggaran MBG Direfocusing, DPR Minta Prioritaskan Ibu Hamil hingga Siswa SMP

Anggaran MBG Direfocusing, DPR Minta Prioritaskan Ibu Hamil hingga Siswa SMP

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Mewarnai dan Menutrisi Rambut Secara Aman dengan Hairwonder

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Diundur! Penerapan NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku Pertengahan 2024

8 Januari 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version