• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pemerintah Ubah Skema Bansos, Verifikasi Penerima Cukup Lewat NIK dan Pemindaian Wajah

by Gusti
24 Juni 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah bersiap merombak total skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menghapus subsidi berbasis barang dan mengalokasikannya langsung kepada individu penerima. Langkah radikal ini ditopang oleh sistem digitalisasi berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang ditargetkan meluncur serentak di skala nasional pada Oktober hingga November 2026 mendatang.

​Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perubahan pola ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kebijakan strategis berbasis pada data yang akurat.

Sistem anyar ini diklaim mampu menyaring kelayakan penerima manfaat secara real-time sekaligus menghemat anggaran negara dalam jumlah masif.

​”Sistem yang berpotensi menghemat anggaran negara sampai ratusan triliun ini, dikerjakan dan dibangun sendiri oleh anak-anak muda Indonesia,” ujar Luhut melalui unggahan di media sosial resminya, dikutip Senin (15/6/2026).

​Luhut menjelaskan, efisiensi anggaran terjadi karena sistem secara otomatis memutus rantai birokrasi dan menutup celah manipulasi data di tingkat bawah.

Melalui uji coba sistem Bansos Digital di Banyuwangi, proses verifikasi kelayakan pemohon kini hanya membutuhkan waktu maksimal dua menit.

​Secara teknis, Luhut menyebut, masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan verifikasi biometrik berbasis AI (liveness detection) dua langkah.

Sistem pintar ini langsung terhubung dan menyisir data pelanggan listrik PT PLN (Persero), kepemilikan aset, hingga status ketenagakerjaan pemohon.

​”Jika pemohon ternyata punya mobil, tanah, atau konsumsi listriknya tinggi, sistem otomatis mendeteksi bahwa yang bersangkutan tidak berhak,” kata Luhut.

Sebaliknya, jika data pemohon dinyatakan sesuai kriteria, sistem AI akan langsung mengonfirmasi kelayakan tersebut.

​Guna mengantisipasi dinamika data di lapangan, pemerintah menyediakan fitur sanggah di dalam sistem terintegrasi ini.

Pemohon yang mengalami perubahan status ekonomi dapat mengajukan verifikasi ulang yang langsung terhubung ke pusat data, seperti DTSEN di Badan Pusat Statistik (BPS), dengan proses validasi ulang memakan waktu 15 menit tanpa perlu melibatkan operator desa atau kelurahan.

​DEN berharap implementasi penuh komputasi awan dan AI dalam tata kelola bansos ini tidak hanya memodernisasi birokrasi, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam efisiensi anggaran negara serta pencegahan tindak pidana korupsi dari level paling bawah.

Disisi lain, PIKAT Demokrasi mendesak pemerintah segera menetapkan taksonomi risiko penggunaan AI secara transparan, meniru standardisasi Uni Eropa yang membagi risiko AI dari kategori rendah hingga risiko yang tidak dapat ditoleransi (unacceptable risk).

​”Data biometrik muka warga negara Indonesia akan diolah oleh AI. Kita harus tahu pengelompokannya, ini ada di high risk atau di unacceptable risk? Kita tidak bisa mencari tanggung jawab hukumnya karena dasar hukum penggunaan AI di pemerintahan kita belum jelas,” kata Ketua PIKAT Demokrasi, Hanif Abdul Halim.

​Ketiadaan regulasi kuat ini juga membuka celah terjadinya pengawasan massal (mass surveillance) terhadap warga negara, mulai dari pelacakan aktivitas publik hingga digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

​Merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Hanif menekankan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk mempertanyakan, bahkan menolak datanya diproses oleh sistem pengambilan keputusan otomatis (automated decision making) jika berjalan tanpa intervensi manusia.

​PIKAT Demokrasi menyatakan tidak menolak modernisasi birokrasi, namun menuntut adanya pagar pengaman (safeguard) serta keterlibatan manusia yang bermakna (meaningful human in the loop) dalam setiap keputusan klinis AI.

 

Tags: AIAI GovTechBansosDENLuhut Binsar PandjaitanPenerima BansosPIKAT DemokrasiProyek GovTech

Gusti

Next Post
Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Rp1,02 Triliun, Termasuk Harta Terpidana Edy Tansil

Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Rp1,02 Triliun, Termasuk Harta Terpidana Edy Tansil

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Tahun 2023, Lima Provinsi Sukses Eliminasi Malaria

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jelang Idul Adha, Jokowi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version