• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

UMP 2026 Belum Diumumkan, Perbedaan Pandangan Buruh dan Pengusaha Jadi Penghambat

by Gusti
9 Desember 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ketidakpastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kian memanjang dan menimbulkan keresahan pada jutaan pekerja. Hingga lebih dari satu bulan setelah batas penetapan pada 21 November, pemerintah belum juga mengumumkan besaran upah yang wajib berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Kondisi ini tidak hanya memicu kegelisahan buruh, namun juga membuat pelaku usaha menahan langkah-langkahnya karena belum adanya proyeksi biaya tenaga kerja tahun depan.

Situasi yang berlarut-larut juga menimbulkan sorotan terhadap transparansi pemerintah dalam proses pengupahan. Para pelaku industri juga harus menyiapkan strategi kepastian bisnis tanpa angka UMP yang seharusnya sudah dapat dijadikan acuan.

Regulasi Baru, Tantangan Baru

Biasanya, UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan aturan nasional dan kondisi ekonomi terkini. Namun tahun ini berbeda. Pemerintah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengakomodasi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024.

Dampaknya, kenaikan UMP 2026 diproyeksikan tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya yang naik 6,5% secara nasional. Setiap provinsi berpotensi memiliki angka kenaikan yang berbeda-beda, bahkan beberapa kawasan industri besar justru mungkin mengalami penurunan, sementara daerah lain melonjak cukup signifikan.

Jakarta Masih Menunggu Disepakati

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap bahwa proses penentuan UMP 2026 masih berjalan jauh. Dewan Pengupahan Daerah belum mencapai titik temu antara usulan buruh dan pengusaha.

“Terkait UMP 2026, pembahasan masih berlangsung antara pengusaha dengan buruh, kami masih menunggu hasilnya,” kata Pramono, Selasa (9/12/2025).

Ia memastikan akan mengadakan pertemuan khusus pekan depan untuk membahas UMP Jakarta, meski belum menyebutkan tanggal pastinya.

“Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Jakarta yang berdiri di tengah-tengah, akan segera mengambil sikap dan keputusan terkait UMP 2026,” tegasnya.

Pramono juga belum memberikan proyeksi kenaikan karena proses pembahasan masih berjalan.

Perbedaan Pandangan Jadi Penghambat

Sehari sebelumnya, Pramono menyebut keputusan UMP Jakarta harusnya rampung pekan ini. Namun perbedaan sikap antara buruh dan pengusaha membuat finalisasi belum bisa dilakukan.

“Tetapi belum final karena memang masih ada perselisihan perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta harus menjadi wasit yang adil,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI harus memenuhi tiga aspek: keadilan, kelayakan hidup pekerja, dan keinginan berusaha.

“Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu,” tandas Pramono.

Tags: Serikat BuruhUMPUMP 2026Upah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kemenkes Luncurkan Formularium Fitofarmaka

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Innalillah, Ketua MUI Sulsel Sanusi Baco Meninggal Dunia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version