KabarIndonesia.id — Ketidakpastian mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kian memanjang dan menimbulkan keresahan pada jutaan pekerja. Hingga lebih dari satu bulan setelah batas penetapan pada 21 November, pemerintah belum juga mengumumkan besaran upah yang wajib berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Kondisi ini tidak hanya memicu kegelisahan buruh, namun juga membuat pelaku usaha menahan langkah-langkahnya karena belum adanya proyeksi biaya tenaga kerja tahun depan.
Situasi yang berlarut-larut juga menimbulkan sorotan terhadap transparansi pemerintah dalam proses pengupahan. Para pelaku industri juga harus menyiapkan strategi kepastian bisnis tanpa angka UMP yang seharusnya sudah dapat dijadikan acuan.
Regulasi Baru, Tantangan Baru
Biasanya, UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan aturan nasional dan kondisi ekonomi terkini. Namun tahun ini berbeda. Pemerintah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengakomodasi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024.
Dampaknya, kenaikan UMP 2026 diproyeksikan tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya yang naik 6,5% secara nasional. Setiap provinsi berpotensi memiliki angka kenaikan yang berbeda-beda, bahkan beberapa kawasan industri besar justru mungkin mengalami penurunan, sementara daerah lain melonjak cukup signifikan.
Jakarta Masih Menunggu Disepakati
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap bahwa proses penentuan UMP 2026 masih berjalan jauh. Dewan Pengupahan Daerah belum mencapai titik temu antara usulan buruh dan pengusaha.
“Terkait UMP 2026, pembahasan masih berlangsung antara pengusaha dengan buruh, kami masih menunggu hasilnya,” kata Pramono, Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan akan mengadakan pertemuan khusus pekan depan untuk membahas UMP Jakarta, meski belum menyebutkan tanggal pastinya.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Jakarta yang berdiri di tengah-tengah, akan segera mengambil sikap dan keputusan terkait UMP 2026,” tegasnya.
Pramono juga belum memberikan proyeksi kenaikan karena proses pembahasan masih berjalan.
Perbedaan Pandangan Jadi Penghambat
Sehari sebelumnya, Pramono menyebut keputusan UMP Jakarta harusnya rampung pekan ini. Namun perbedaan sikap antara buruh dan pengusaha membuat finalisasi belum bisa dilakukan.
“Tetapi belum final karena memang masih ada perselisihan perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta harus menjadi wasit yang adil,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI harus memenuhi tiga aspek: keadilan, kelayakan hidup pekerja, dan keinginan berusaha.
“Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu,” tandas Pramono.












