• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Todung Mulya Lubis Pertanyakan Dasar Pidana dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

by Firman Marlon
8 November 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Advokat senior Todung Mulya Lubis mempertanyakan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pengadaan Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menurut Todung, pengadaan Chromebook tersebut merupakan kebijakan publik yang dilandasi oleh visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia, bukan tindakan yang bermotif memperkaya diri.

“Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan,” kata Todung dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Todung menilai bahwa setiap menteri memiliki hak untuk membuat kebijakan berdasarkan visinya, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah melalui proses deliberasi, dan tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri.

Ia menegaskan, penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada penilaian bahwa kebijakan dianggap tidak tepat merupakan langkah keliru. “Bagi saya, penetapan tersangka karena sebuah kebijakan dinilai salah itu berbahaya. Ini bukan soal pidana, tapi soal penilaian kebijakan,” ujarnya.

Todung menilai, jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nadiem tidak bisa dijerat karena tidak melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini adalah kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa Nadiem memiliki niat memperkaya pihak lain. “Kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini perlu kita pahami betul agar tidak salah melangkah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Todung memperingatkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap kebijakan publik dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berbahaya, termasuk menurunnya minat orang-orang kompeten untuk mengabdi di pemerintahan.

“Kalau tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi menjadi pejabat publik. Mereka akan memilih bekerja di luar negeri, memicu brain drain,” tuturnya.

Todung diketahui menjadi salah satu dari 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae) kepada hakim praperadilan kasus Nadiem Makarim. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong reformasi proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka di Indonesia.

Tags: Todung Mulya Lubis

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi kativitas Karyawan Pabrik

Pabrik Baru Tunas Esta Indonesia di Demak Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Dongkrak Ekspor Sarang Burung Walet ke China

Recommended.

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 31 April 2026, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Ungkap Modal Asing Kembali Masuk ke Aset Domestik, Rupiah Berpotensi Menguat

14 Januari 2026
Jelang Ramadhan, Bapanas Siapkan Cadangan 12 Komoditas

Jelang Ramadhan, Bapanas Siapkan Cadangan 12 Komoditas

4 Maret 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version