Todung Mulya Lubis Pertanyakan Dasar Pidana dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Todung Mulya Lubis

KabarIndonesia.id — Advokat senior Todung Mulya Lubis mempertanyakan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pengadaan Chromebook saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menurut Todung, pengadaan Chromebook tersebut merupakan kebijakan publik yang dilandasi oleh visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia, bukan tindakan yang bermotif memperkaya diri.

“Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer, internet. Karena dunia digital ini akan menjadi bagian yang sangat dominan dalam hidup kita ke depan,” kata Todung dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Todung menilai bahwa setiap menteri memiliki hak untuk membuat kebijakan berdasarkan visinya, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah melalui proses deliberasi, dan tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri.

Ia menegaskan, penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada penilaian bahwa kebijakan dianggap tidak tepat merupakan langkah keliru. “Bagi saya, penetapan tersangka karena sebuah kebijakan dinilai salah itu berbahaya. Ini bukan soal pidana, tapi soal penilaian kebijakan,” ujarnya.

Todung menilai, jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nadiem tidak bisa dijerat karena tidak melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini adalah kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa Nadiem memiliki niat memperkaya pihak lain. “Kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini perlu kita pahami betul agar tidak salah melangkah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Todung memperingatkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap kebijakan publik dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berbahaya, termasuk menurunnya minat orang-orang kompeten untuk mengabdi di pemerintahan.

“Kalau tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi menjadi pejabat publik. Mereka akan memilih bekerja di luar negeri, memicu brain drain,” tuturnya.

Todung diketahui menjadi salah satu dari 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae) kepada hakim praperadilan kasus Nadiem Makarim. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong reformasi proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka di Indonesia.

Exit mobile version