• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

TikTok Patuhi Regulasi, Kemkomdigi Resmi Cabut Pembekuan Izin Operasional

by Firman Marlon
6 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok, setelah perusahaan asal Tiongkok itu memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah menyerahkan data terkait peningkatan lalu lintas dan aktivitas monetisasi TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Sabtu (4/10).

Dalam keterangan pers yang dikonfirmasi pada Minggu (5/10), Alexander menjelaskan bahwa data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian peningkatan trafik, nilai monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang melanggar ketentuan secara agregat.

Usai dilakukan analisis mendalam, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah dan terdaftar,” ungkap Alexander.

Ia menegaskan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Kami akan menjaga komunikasi dan pengawasan yang berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna menjamin efektivitas penerapan regulasi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang aman, kredibel, dan sehat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), Kemkomdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut belum memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Tags: Komdigi

Firman Marlon

Next Post
Muhammad Riza Chalid (Ist)

Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?

Recommended.

KabarIndonesia.ID

9 Film Adaptasi Buku Yang Akan Menghiasi Perfilman 2018

30 Desember 2023
Prabowo Subianto (Dok. Isitmewa)

Prabowo Subianto Imbau Pendukungnya Tidak Aksi Damai di MK

19 April 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version