Skandal Mafia Tanah di Tangerang: Laut Disulap Jadi Daratan Fiktif, Hasilkan Rp39,6 Miliar

Kades Kohod Arsin Angkat Bicara soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang.

KabarIndonesia.id — Sebuah skandal tanah dengan modus operandi yang tergolong luar biasa licik tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Kasus ini menyeret nama Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bersama tiga perangkat desanya. Mereka didakwa sebagai otak di balik penjualan ratusan hektare “daratan semu” yang sejatinya merupakan wilayah laut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam sidang pada Selasa (30/9/2025) memaparkan kronologi kasus yang disebut sebagai salah satu praktik mafia tanah paling nekat di Banten dalam dua dekade terakhir.

Awal Mula: Tanah Berpatok Bambu

Kisah bermula pada pertengahan 2022, saat Arsin menawarkan sebidang lahan di pinggir laut kepada Denny Prasetya Wangsya, perwakilan PT Cakra Karya Semesta. Lahan itu hanya ditandai dengan patok-patok bambu di tepi pantai.

“Tawaran pertama ditolak karena tidak memiliki sertifikat yang sah,” ungkap jaksa.

Namun, penolakan tersebut tak membuat Arsin mundur. Justru dari situlah ia menyusun strategi lebih canggih dengan menggandeng seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi, yang kemudian menjadi motor penggerak skema mafia tanah ini.

Hasbi menjanjikan imbalan besar: Rp500 juta bila Arsin mampu menghadirkan dokumen kepemilikan yang terlihat sah.

Rekayasa Dokumen: Dari KTP hingga Pajak PBB

Untuk mewujudkan daratan fiktif, Arsin dan para perangkat desa mulai mengumpulkan KTP dan KK warga Kohod. Nama-nama warga itu dicatut sebagai pemohon semu dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG).

Dalam satu hari, 20 Juni 2022, sebanyak 203 SKTG diterbitkan dengan luas total sekitar 300 hektare—luas yang sejatinya hanyalah perairan laut.

Warga yang tidak memahami modus tersebut dijanjikan bagian 40 persen dari hasil penjualan, sementara 60 persen sisanya akan dikuasai oleh Arsin cs bersama Hasbi.

Dokumen-dokumen ini dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Tak berhenti di situ, Arsin kemudian menerbitkan surat pengantar resmi yang diteken olehnya sendiri. Surat inilah yang dipakai Hasbi untuk mengelabui Bapenda Kabupaten Tangerang.

Hasilnya, 203 SPPT-PBB berhasil terbit, seakan-akan tanah laut tersebut sah dan sudah membayar pajak.

“Dengan adanya dokumen pajak, seolah-olah lahan fiktif itu benar-benar ada dan sudah terdaftar dalam sistem,” tegas jaksa.

Transaksi Gila-Gilaan: Dari Puluhan Miliar ke Perusahaan Besar

Setelah dokumen terlihat sah, dua perangkat desa lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, bergerak mengurus dokumen tambahan agar sertifikat tanah (SHM) bisa segera keluar. Atas jasanya, Hasbi menggelontorkan dana Rp250 juta secara bertahap.

Pada periode Juli–September 2024, Septian bertindak sebagai perwakilan warga Kohod untuk meneken perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.

Kesepakatan itu memuncak pada Januari 2025, saat perusahaan menyerahkan dana Rp16,5 miliar kepada Arsin sebagai pembayaran.

Tak berhenti di situ, lahan fiktif ini kembali dialihkan ke PT Intan Agung Makmur dengan harga yang lebih fantastis: Rp39,6 miliar.

Pembagian Hasil: Warga Kebagian Sisa, Mafia Kantongi Untung Besar

Dari hasil penjualan pertama, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga yang namanya dipinjam. Namun, jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan bagian yang dikuasai komplotan mafia tanah.

Jaksa merinci, Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan dibagi-bagikan kepada para terdakwa. Arsin sendiri mendapat jatah Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, sementara Septian dan Chandra masing-masing mengantongi Rp250 juta.

“Skema ini jelas-jelas merugikan banyak pihak, termasuk negara, karena memalsukan dokumen resmi untuk lahan yang sebenarnya tidak pernah ada,” ujar JPU.

Jeratan Hukum dan Dampak Lebih Luas

Kini, Arsin bersama perangkat desanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen negara.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik tentang kerentanan sistem administrasi pertanahan di Indonesia, yang bisa disusupi oleh mafia untuk mengubah laut menjadi daratan fiktif bernilai miliaran rupiah.

Praktik serupa, bila tidak diantisipasi, bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, terutama di kawasan pesisir yang kerap rawan konflik agraria.