KabarIndonesia.id — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Masamba, Jumat (10/10/2025), terasa tegang namun penuh harap. Deretan kursi pengunjung dipenuhi keluarga, kerabat, dan pemerhati hukum yang sejak pagi mengikuti jalannya sidang praperadilan Palondongan Tandi Awo alias Palon dengan agenda mendengar kesimpulan.
Di antara para hadirin, satu keyakinan tampak bulat: hakim akan bersikap adil dan menerima permohonan praperadilan ini. Keyakinan tersebut tidak semata karena simpati, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Luwu Utara.
Kuasa hukum pemohon, Edyson Linnong, S.H., M.H., dalam pernyataannya di hadapan hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap Palondongan dan kawan-kawan dilakukan secara maraton hanya dalam satu hari, sejak dini hari hingga malam, tanpa memberi ruang pembelaan yang wajar.
“Kami tidak menolak hukum, kami hanya menuntut agar hukum dijalankan dengan cara yang benar,” ujar Edyson.
Dari berkas yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa rangkaian proses hukum terhadap Palondongan dkk dimulai sekitar pukul 03.00 Wita pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, penyidik melakukan penerimaan laporan polisi atas nama Albert Parasiung alias Galang, interogasi, penyelidikan, gelar perkara, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Tak hanya terlalu cepat, kejanggalan juga muncul dalam waktu pelaksanaan BAP dan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang diajukan di sidang, BAP terlapor tercatat dilakukan pukul 10.00 Wita, sedangkan gelar perkara justru digelar lebih awal pada pukul 09.30 Wita. Padahal secara prosedur, hasil BAP-lah yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara.
Bukti Kejanggalan
Kejanggalan semakin terlihat ketika Crystian S. Tandi Awo alias Arya, adik Palondongan yang juga ditetapkan sebagai tersangka, memberikan kesaksian di ruang sidang. Ia menyebut bahwa pada 15 Agustus 2025, sejak subuh hingga sore hari, dirinya tidak pernah diperiksa maupun di-BAP.
Menurut Crystian, ia baru diperiksa sekitar pukul 21.00 Wita malam. Namun dalam dokumen resmi BAP yang diajukan pihak termohon, tercatat dua BAP atas namanya, masing-masing pukul 07.00 dan 14.00 Wita. Kesaksian ini dibenarkan oleh Rikki, saksi pelapor dalam perkara yang sama.
Kombinasi perbedaan waktu dan isi dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidikan dilakukan dengan rekayasa untuk memaksa penetapan tersangka terhadap Palondongan Tandi Awo.
“Fakta-fakta ini tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi pola yang disengaja. Semua diatur agar Palondongan tetap dijadikan tersangka,” tegas Edyson.
Perlakuan Berbeda
Fakta lain yang mengundang perhatian adalah perbedaan perlakuan antara Palondongan dan Albert Parasiung alias Galang. Padahal keduanya terlibat dalam peristiwa yang sama. Galang yang justru dilaporkan oleh Rikki pada tanggal yang sama, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025, dua minggu setelah laporan dibuat, dan baru ditahan pada 7 September 2025.
Lebih mencolok lagi, pada 9 September 2025, kakak Galang yang diketahui menjabat sebagai Kompol Patinggian di Polda Sulsel, mendatangi Polres Luwu Utara. Pada hari yang sama, Galang langsung dikeluarkan dari tahanan.
Perbedaan penanganan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum di Polres Luwu Utara tidak berjalan independen dan diduga mendapat intervensi dari pihak tertentu.
“Bagaimana mungkin Palondongan bisa dijadikan tersangka kurang dari 24 jam, sementara Galang yang dilaporkan pada hari yang sama justru baru ditetapkan dua minggu kemudian dan bahkan sempat bebas setelah ada kunjungan keluarganya dari Polda? Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Edyson.
Menanti Putusan Hakim
Hakim mencatat setiap pernyataan dengan cermat. Ruang sidang hening, hanya suara pendingin udara yang terdengar. Di tengah suasana tegang itu, publik yang hadir masih menyimpan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan, selama hakim berani berpihak pada kebenaran.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. Bagi banyak pihak di Luwu Utara, hari tersebut bukan sekadar tanggal persidangan, melainkan momentum untuk mengembalikan marwah hukum dan keadilan.
Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau tunduk pada rekayasa kekuasaan? Jawaban itu kini berada di tangan majelis hakim.
Sekilas Kronologi
Peristiwa bermula pada 15 Agustus 2025 di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Albert Parasiung alias Galang dalam keadaan mabuk mengeluarkan kata-kata kasar dan menyerang Rikki, keluarga Palondongan. Palondongan datang melerai dan membela diri setelah diserang dengan parang. Dalam peristiwa itu, Rikki mengalami luka akibat sabetan benda tajam.
Meski tindakan Palondongan merupakan pembelaan diri, Galang justru melaporkannya ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan penganiayaan. Ironisnya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Luwu Utara langsung menetapkan Palondongan sebagai tersangka dan menahannya, sementara Galang tetap bebas.












