KabarIndonesia.id — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai pihak yang menerima ratusan miliar rupiah dari proyek tersebut.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga penipuan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (16/12/2025).
Dalam konferensi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana dalam jumlah besar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu penangkapan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tutur JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap penipuan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020–2021.
Jaksa menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perangkat teknologi dan komunikasi (TIK) dalam program tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Bahwa penipu Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan bantuan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga memaparkan peran terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias IBAM. Ibrahim diketahui merupakan tenaga konsultan yang terlibat dalam tim teknologi atau Wartek yang membentuk Nadiem Makarim.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut, tim Wartek dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program digitalisasi pendidikan dengan penggunaan sistem operasi Chrome di lingkungan pendidikan nasional.
“Seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” jelas jaksa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan yang tengah menjadi sorotan.












