• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

by Gusti
25 Desember 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai besaran UMP Jakarta yang naik menjadi Rp5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada pekerja dan justru berpotensi menekan daya beli.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan menggunakan indeks (alpha) sebesar 0,75. Dengan formula tersebut, upah minimum Jakarta naik 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp5.729.876 per bulan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penetapan upah minimum (UMP) di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal, Kamis (25/12/2025).

Said Iqbal menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mendasar atas penolakan tersebut. Pertama, seluruh serikat buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL berada di angka Rp5,89 juta per bulan.

“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

Alasan kedua, UMP DKI Jakarta 2026 dinilai kalah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga industri, seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pramono menyebut keputusan ini merupakan jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di Ibu Kota.

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Jika dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya mencapai 6,17 persen,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, indeks alpha ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, menyetujui penggunaan indeks alpha sebesar 0,75.

“Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dengan menggunakan angka alfa 0,75,” imbuh Pramono.

Tags: KSPIPartai BuruhSerikat BuruhUMPUMP 2026UMP JakartaUpah Minimum Provinsi

Gusti

Next Post
BMKG Prakirakan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Selama Libur Nataru

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Selama Libur Nataru

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Program JKN Sangat Terasa Manfaatnya Bagi Diyat

30 Desember 2023
Kemenkes Kirim 600 Relawan Nakes untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenkes Kirim 600 Relawan Nakes untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

20 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version