Satgas Pangan Polri Periksa Produsen Beras Terkait Dugaan Praktik Curang

Polri tindaklanjuti laporan Kementan soal produsenn beras nakal

KabarIndonesia.id — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Tindak lanjut ini dilakukan dengan memeriksa empat produsen beras pada Kamis (10/7) sebagai langkah awal penyelidikan.

“Betul, dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Empat produsen beras yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun, Brigjen Helfi belum memerinci lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan yang dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim telah memeriksa 10 dari total 212 produsen beras yang dilaporkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Laporan mengenai 212 merek beras tersebut dikirim langsung oleh Kementan kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Beras-beras ini dinilai tidak memenuhi standar mutu, baik dari segi volume, kualitas, maupun kejelasan label.

Amran menegaskan bahwa waktu penindakan ini dinilai tepat, mengingat stok beras nasional saat ini cukup melimpah sehingga intervensi penegakan hukum tidak memicu risiko kelangkaan di pasaran. Stok beras nasional saat ini tercatat mencapai 4,2 juta ton.

“Ini kesempatan emas untuk kita selesaikan. Ketika stok kita melimpah, tindakan ini bisa dilakukan. Kalau stok sedikit, akan sulit karena bisa berdampak negatif ke pasokan,” jelas Amran.

Ia berharap pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk membongkar praktik kecurangan yang selama ini merugikan konsumen, sekaligus menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha yang jujur, dan masyarakat.

“Pengawasan dan penindakan ini adalah upaya kami memastikan keadilan bagi semua pihak, agar konsumen mendapatkan produk sesuai standar dan petani maupun pelaku usaha yang berintegritas tetap terlindungi,” tutup Amran.