RUU Pekerja hingga Perampasan Aset Digodok, DPR Janjikan Proses Terbuka

RUU Pekerja hingga Perampasan Aset Digodok, DPR Janjikan Proses Terbuka
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dok : Ist).

KabarIndonesia.idWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan sejumlah RUU prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Ia menekankan seluruh proses masih pada tahap awal dengan pendekatan partisipatif.

Dalam keterangannya, Dasco menjawab pertanyaan media mengenai arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik.

Ia menyebut DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.

RUU PPRT Masih Serap Aspirasi

Dasco menjelaskan pembahasan RUU PPTT saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.

Salah satu pihak yang diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT ini lebih banyak memberikan tekanan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco, dikutip  Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, materi dalam RUU tersebut mencakup aspek krusial mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan Menunggu Masa Sidang

Terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Dasco menyatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki sidang berikutnya. Saat ini DPR menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset Disusun di Komisi III

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut masih berada pada tahap awal di Komisi III DPR RI . Fokus saat ini adalah penyusunan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Dasco menjelaskan pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pengompilannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujarnya.

Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan penguatan upaya pemberantasan korupsi.