News  

Resmi Dilarang, Atraksi Gajah Tunggang Tak Boleh Lagi di Seluruh Indonesia

Resmi Dilarang, Atraksi Gajah Tunggang Tak Boleh Lagi di Seluruh Indonesia
Ilustrasi atraksi gajah tunggang (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan atraksi gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan tegas ini diberlakukan tanpa memberlakukan, terutama terhadap aktivitas wisata, demi menjamin kesejahteraan satwa dilindungi yang kini kian terancam.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi lembaga konservasi yang masih menyediakan atraksi penunggangan gajah.

Pemerintah, kata dia, telah memberikan sanksi tegas hingga pemberian izin bagi pihak yang melanggar.

“Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penung gajah untuk pariwisata. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kami sudah keluarkan surat peringatan I dan II, akhirnya sudah berhenti total,” kata Menhut, selasa (10/2/2026).

Raja Juli juga mengajak masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan jika masih menemukan praktik serupa.

Ia menegaskan bahwa penunggangan gajah, khususnya untuk tujuan wisata, merupakan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan satwa.

“Kami tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama pariwisata, sudah dilarang secara total di Indonesia,” ia menekankan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran ini diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.

“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut Ahmad Munawir, dilansir dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, lembaga konservasi yang tetap membandel dan mengabaikan Surat Peringatan (SP) I dan SP II akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Kementerian Kehutanan menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau kesejahteraan hewan.

Terlebih lagi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berstatus sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah IUCN, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian atraksi gajah tunggang ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong transformasi pendekatan pengelolaan yang lebih beradab dan berorientasi menuju konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa hiburan bukan sekedar hiburan, melainkan wujud rasa hormat terhadap kehidupan.

Salah satu lembaga konservasi yang sebelumnya mendapat peringatan terkait praktik tersebut adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & ​​Lodge) di Bali.

Exit mobile version