• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Resmi Dilarang, Atraksi Gajah Tunggang Tak Boleh Lagi di Seluruh Indonesia

by Gusti
10 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan atraksi gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan tegas ini diberlakukan tanpa memberlakukan, terutama terhadap aktivitas wisata, demi menjamin kesejahteraan satwa dilindungi yang kini kian terancam.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi lembaga konservasi yang masih menyediakan atraksi penunggangan gajah.

Pemerintah, kata dia, telah memberikan sanksi tegas hingga pemberian izin bagi pihak yang melanggar.

“Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penung gajah untuk pariwisata. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kami sudah keluarkan surat peringatan I dan II, akhirnya sudah berhenti total,” kata Menhut, selasa (10/2/2026).

Raja Juli juga mengajak masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan jika masih menemukan praktik serupa.

Ia menegaskan bahwa penunggangan gajah, khususnya untuk tujuan wisata, merupakan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan satwa.

“Kami tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama pariwisata, sudah dilarang secara total di Indonesia,” ia menekankan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran ini diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.

“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut Ahmad Munawir, dilansir dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, lembaga konservasi yang tetap membandel dan mengabaikan Surat Peringatan (SP) I dan SP II akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Kementerian Kehutanan menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau kesejahteraan hewan.

Terlebih lagi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berstatus sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah IUCN, sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian atraksi gajah tunggang ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong transformasi pendekatan pengelolaan yang lebih beradab dan berorientasi menuju konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa hiburan bukan sekedar hiburan, melainkan wujud rasa hormat terhadap kehidupan.

Salah satu lembaga konservasi yang sebelumnya mendapat peringatan terkait praktik tersebut adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & ​​Lodge) di Bali.

Tags: aktivitas wisataAtraksi Gajah TunggangBalai Besar Konservasi Sumber Daya AlamGajahKemenhutKementerian Kehutanan (Kemenhut)Satwa dilindungi

Gusti

Next Post
Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Jelang Lebaran, Ini Jadwal dan Kuotanya!

Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Jelang Lebaran, Ini Jadwal dan Kuotanya!

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Peringatan HANI 2022, Pramono Anung: Mari Bersama Perangi Narkoba

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Buka ASEAN IIDC, Jokowi: ASEAN Harus Jadi Teladan Toleransi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version