• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan, DPR Minta Aturan Perampasan Aset Diperjelas

by Gusti
7 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi yang mencakup kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR meminta aturan tersebut dirumuskan secara ketat agar tidak melanggar hak-hak warga negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan bentuk kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak milik warga negara. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi modifikasi,” ujar Benny dalam pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/4/2026).

Soroti Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Benny meninjau sejumlah aspek mendasar dalam konsep kinerja aset, mulai dari pihak yang berwenang melakukan penyuluhan hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau perlindungan kekuasaan.

“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

DPR juga menekankan bahwa seluruh proses pelaksanaan aset harus dilakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Benny mengingatkan, proses yang tertutup justru berisiko menimbulkan ketidakadilan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka agar masyarakat bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan,” ujarnya.

Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik

Selain itu, DPR meminta agar peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam praktiknya, tidak semua aset yang disita sepenuhnya menjadi milik pelaku tindak pidana.

“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” katanya.

Tegaskan Prinsip Negara Hukum

Benny juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset jika jaminan dinyatakan bebas dalam eksekusi pengadilan.

“Kalau keputusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.

Butuh Kajian Akademik Mendalam

Lebih lanjut, DPR menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menggunakan landasan akademik yang kuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berharap peraturan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak warga negara.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIHukum Indonesiapidana korupsiRUU Perampasan Aset

Gusti

Next Post
Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

Recommended.

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan

13,5 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan, Kemensos Buka Jalur Reaktivasi

10 Februari 2026
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyambangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025). (Suara.com/Novian)

Silaturahmi Jokowi-Prabowo di Kertanegara, Ini Spekulasi Analis Politik

6 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version