KabarIndonesia.id — Penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS memicu perhatian masyarakat. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan langkah pembenahan data agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan bahwa pemutakhiran data merupakan mandat negara yang tidak bisa dilakukan demi menjamin keadilan sosial.
“Pemutakhiran adalah amanat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujar Saifullah Yusuf.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Arahan Presiden agar seluruh program perlindungan dan jaminan sosial berbasis data yang akurat.
Saat ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama penyaluran bantuan sosial dan subsidi, termasuk PBI JKN.
Perbaiki Ketidaktepatan Sasaran
Mensos mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan.
Berdasarkan DTSEN, lebih dari 54 juta jiwa yang berada pada desil 1 hingga 5, kelompok masyarakat paling miskin, justru belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa dari desil 6 hingga 10 masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” tegas Mensos.
Ia mencontohkan, peserta yang secara aset tergolong mampu—memiliki rumah layak dan kendaraan—dialihkan kepesertaannya kepada warga desil 1 yang kondisinya jauh lebih rentan.
Data Dewan Ekonomi Nasional juga menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial seperti PKH dan sembako sebelumnya terindikasi tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, selama setahun terakhir, Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah melakukan konsolidasi untuk memperbaiki akurasi data.
Realokasi bertahap sejak April 2025 hingga Januari 2026 disebut berhasil menurunkan kesalahan inklusi dan kesalahan eksklusi secara signifikan.
Penonaktifan dan Reaktivasi
Dalam proses pemutakhiran tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, tercatat 87.591 peserta yang mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta yang diaktifkan beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Sementara lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC).
“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski begitu, Kemensos memastikan jalur reaktivasi tetap dibuka bagi warga yang masih memenuhi kriteria PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.
Selain reaktivasi reguler, pemerintah juga menyiapkan reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Kelompok data ini diperoleh dari BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang juga dapat memperoleh bantuan meskipun berada di luar keinginan yang ditetapkan.
Bebaskan RT hingga Call Center 24 Jam
Untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data.
Mulai dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur formal RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang aktif 24 jam, hingga layanan WhatsApp Lapor Bansos.
Seluruh usulan masyarakat melakukan penambangan secara berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan masuk dalam DTSEN.
Mensos menegaskan, pembenahan data akan terus dilakukan agar alokasi PBI JKN bagi 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,7 triliun per tahun benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan.
“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” tutupnya.












