KabarIndonesia.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menindaklanjuti kasus kelalaian yang menyeret Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, Iptu AP, setelah mobil dinas miliknya digunakan oleh sang anak.
“Karena unsur kelalaian, kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Medan, Senin.
Ferry menambahkan, dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi masih dalam tahap pendalaman. Apabila ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang ada.
Insiden bermula saat anak Iptu AP, berinisial AP (16), mengendarai mobil dinas tersebut untuk berkeliling di wilayah Kota Medan pada Minggu malam (6/7). Dalam perjalanannya, mobil itu menyerempet kendaraan lain. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan diunggah oleh pihak korban ke media sosial.
“Penyelidikan kami fokus pada video yang viral itu, sebab kendaraan dinas propam yang dibawa anak di bawah umur diduga terlibat tabrak lari,” kata Ferry.
Hingga saat ini, menurutnya, pihak Polda belum menerima laporan resmi dari korban melalui Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, mengonfirmasi bahwa Iptu AP tengah menjalani pemeriksaan internal atas dugaan kelalaian tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa, dan jika ditemukan fakta pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Julihan.
Mobil dinas yang digunakan oleh anak Iptu AP kini sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan dipakai untuk urusan pribadi,” tegas Julihan.












