Penolakan Presiden Bentuk TGPF Tragedi Agustus Dinilai Cerminan Lemahnya Keberanian Politik Negara

Ilustrasi

KabarIndonesia.id — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keputusan pemerintah yang enggan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi akhir Agustus 2025—yang menelan sedikitnya sebelas korban jiwa—sebagai bentuk ketidakberanian untuk membuka kebenaran.

“Kabar bahwa pemerintah tidak membentuk TGPF menunjukkan absennya keberanian untuk menguak fakta di balik peristiwa demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus lalu. Tuduhan pemerintah bahwa aksi protes digerakkan oleh pihak-pihak seperti koruptor, teroris, atau makar sama sekali tidak memiliki dasar,” tegas Usman.

Ia menilai, klaim pemerintah yang menyebut Presiden menyambut baik Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan enam lembaga HAM hanyalah dalih untuk menjustifikasi keengganan negara mengungkap aktor yang bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah khawatir akan konsekuensi politik dari hasil TPF, sebagaimana terjadi pada masa lalu ketika temuan TPF berimplikasi serius terhadap petinggi militer.

Usman menekankan pentingnya tim independen. “Lembaga independen seperti Komnas HAM kerap tidak mendapat dukungan memadai dari pemerintah. Kejaksaan Agung pun sering enggan menindaklanjuti temuan Komnas HAM,” ujarnya.

Amnesty mendesak Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk TGPF. Tim tersebut, kata Usman, harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang berintegritas guna membantu negara menyingkap kebenaran tragedi Agustus. “Tim independen juga wajib mengungkap ke publik tanggung jawab negara dalam kasus ini,” tambahnya.

Ia menekankan, kehadiran negara dalam TGPF krusial untuk memastikan aparat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban, sementara keterlibatan elemen sipil menjamin independensi penyelidikan. “Tanpa langkah itu, janji pengungkapan fakta hanya akan menjadi retorika kosong yang menafikan hak korban dan keluarganya,” tegas Usman.

Latar Belakang

Presiden Prabowo melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 17 September 2025 menyatakan pemerintah tidak akan membentuk TGPF. Sebagai gantinya, Presiden menyambut baik inisiatif enam lembaga negara HAM untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang bekerja secara independen, transparan, dan obyektif.

Enam lembaga tersebut ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, usulan pembentukan tim pencari fakta muncul dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, 11 September 2025. Seusai pertemuan, perwakilan GNB Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada media bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan tim pencari fakta.