• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Penolakan Presiden Bentuk TGPF Tragedi Agustus Dinilai Cerminan Lemahnya Keberanian Politik Negara

by Firman Marlon
19 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keputusan pemerintah yang enggan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi akhir Agustus 2025—yang menelan sedikitnya sebelas korban jiwa—sebagai bentuk ketidakberanian untuk membuka kebenaran.

“Kabar bahwa pemerintah tidak membentuk TGPF menunjukkan absennya keberanian untuk menguak fakta di balik peristiwa demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus lalu. Tuduhan pemerintah bahwa aksi protes digerakkan oleh pihak-pihak seperti koruptor, teroris, atau makar sama sekali tidak memiliki dasar,” tegas Usman.

Ia menilai, klaim pemerintah yang menyebut Presiden menyambut baik Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan enam lembaga HAM hanyalah dalih untuk menjustifikasi keengganan negara mengungkap aktor yang bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah khawatir akan konsekuensi politik dari hasil TPF, sebagaimana terjadi pada masa lalu ketika temuan TPF berimplikasi serius terhadap petinggi militer.

Usman menekankan pentingnya tim independen. “Lembaga independen seperti Komnas HAM kerap tidak mendapat dukungan memadai dari pemerintah. Kejaksaan Agung pun sering enggan menindaklanjuti temuan Komnas HAM,” ujarnya.

Amnesty mendesak Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk TGPF. Tim tersebut, kata Usman, harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang berintegritas guna membantu negara menyingkap kebenaran tragedi Agustus. “Tim independen juga wajib mengungkap ke publik tanggung jawab negara dalam kasus ini,” tambahnya.

Ia menekankan, kehadiran negara dalam TGPF krusial untuk memastikan aparat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban, sementara keterlibatan elemen sipil menjamin independensi penyelidikan. “Tanpa langkah itu, janji pengungkapan fakta hanya akan menjadi retorika kosong yang menafikan hak korban dan keluarganya,” tegas Usman.

Latar Belakang

Presiden Prabowo melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 17 September 2025 menyatakan pemerintah tidak akan membentuk TGPF. Sebagai gantinya, Presiden menyambut baik inisiatif enam lembaga negara HAM untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang bekerja secara independen, transparan, dan obyektif.

Enam lembaga tersebut ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, usulan pembentukan tim pencari fakta muncul dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, 11 September 2025. Seusai pertemuan, perwakilan GNB Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada media bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan tim pencari fakta.

Tags: Amnesty Internasional Indonesia

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kadin Indonesia Perlu Semangat Baru

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Kawal Verifikasi KTP, Tim Hukum Appi Latih Ribuan Satgas

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version