• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

by Firman Marlon
19 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perbandingan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara Malaysia dan Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @arie_ngetren, disebutkan pajak tahunan Toyota Veloz di Malaysia hanya sekitar RM100–RM120 atau setara Rp370 ribu–Rp444 ribu. Sementara di Indonesia, pajak untuk kendaraan serupa bisa mencapai Rp4 juta per tahun. Hal serupa juga terlihat pada Yamaha NMAX, dengan pajak tahunan di Malaysia sekitar Rp116 ribu, sedangkan di Indonesia berkisar Rp400 ribu–Rp700 ribu.

Perbedaan yang mencolok ini memicu kritik publik terhadap tingginya beban PKB, khususnya di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan pihaknya mendorong evaluasi aturan pajak progresif agar lebih berkeadilan.
“Kami mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil,” ujarnya.

Menurut August, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas formula baru dalam penetapan pajak. Isu ini juga telah masuk dalam agenda rapat kerja Komisi C.
“Pilihannya bisa terkait pajak progresif, sedang dicari formulanya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan PKB tak bisa dilepaskan dari regulasi pusat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
“Tepatnya di Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), diatur bahwa untuk daerah setingkat provinsi, tarif PKB kendaraan pertama maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif,” ungkapnya.

Aturan tersebut, lanjut August, dijalankan oleh Pemprov DKI melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menekankan, meski PKB menjadi sumber penting penerimaan daerah untuk membiayai layanan publik, rasa keadilan bagi masyarakat tetap harus dijaga.
“Salah satu tujuan penerimaan PKB adalah membiayai subsidi transportasi publik. Saat ini, Pemprov DKI menanggung subsidi sekitar Rp6 triliun untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans,” terang August.

Menurutnya, warga Jakarta berhak merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
“Penerimaan pajak harus sebanding dengan peningkatan layanan publik. Warga Jakarta berhak mendapatkan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut August, beban pajak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisir karena ada nilai balik yang jelas.
“Jika manfaatnya dirasakan, maka keberatan warga atas besaran pajak bisa berkurang,” pungkasnya.

Tags: DPRD DKI Jakarta

Firman Marlon

Next Post
Kolase foto Said Didu dan Gibran

Ramai Isu Gibran Tak Lulus SMA, Said Didu Sebut UTS Insearch Cuma ‘Bimbel’

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kasetpres Apresiasi Hasil Karya Foto Jurnalistik Pewarta Foto Indonesia

30 Desember 2023
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

1 April 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version