DPRD DKI Janji Tinjau Ulang Pajak Progresif Usai Dibanding Lebih Mahal dari Malaysia

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

KabarIndonesia.id — Perbandingan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara Malaysia dan Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @arie_ngetren, disebutkan pajak tahunan Toyota Veloz di Malaysia hanya sekitar RM100–RM120 atau setara Rp370 ribu–Rp444 ribu. Sementara di Indonesia, pajak untuk kendaraan serupa bisa mencapai Rp4 juta per tahun. Hal serupa juga terlihat pada Yamaha NMAX, dengan pajak tahunan di Malaysia sekitar Rp116 ribu, sedangkan di Indonesia berkisar Rp400 ribu–Rp700 ribu.

Perbedaan yang mencolok ini memicu kritik publik terhadap tingginya beban PKB, khususnya di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan pihaknya mendorong evaluasi aturan pajak progresif agar lebih berkeadilan.
“Kami mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil,” ujarnya.

Menurut August, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas formula baru dalam penetapan pajak. Isu ini juga telah masuk dalam agenda rapat kerja Komisi C.
“Pilihannya bisa terkait pajak progresif, sedang dicari formulanya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan PKB tak bisa dilepaskan dari regulasi pusat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
“Tepatnya di Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), diatur bahwa untuk daerah setingkat provinsi, tarif PKB kendaraan pertama maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif,” ungkapnya.

Aturan tersebut, lanjut August, dijalankan oleh Pemprov DKI melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menekankan, meski PKB menjadi sumber penting penerimaan daerah untuk membiayai layanan publik, rasa keadilan bagi masyarakat tetap harus dijaga.
“Salah satu tujuan penerimaan PKB adalah membiayai subsidi transportasi publik. Saat ini, Pemprov DKI menanggung subsidi sekitar Rp6 triliun untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans,” terang August.

Menurutnya, warga Jakarta berhak merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
“Penerimaan pajak harus sebanding dengan peningkatan layanan publik. Warga Jakarta berhak mendapatkan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut August, beban pajak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalisir karena ada nilai balik yang jelas.
“Jika manfaatnya dirasakan, maka keberatan warga atas besaran pajak bisa berkurang,” pungkasnya.

Exit mobile version