• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Klaster 2 Dibuka, Cek Syarat dan Rutenya!

by Gusti
25 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran mudik gratis 2026 klaster kedua mulai hari ini, Rabu (25/2/2026) dengan sejumlah tujuan favorit di Pulau Jawa hingga Sumatra.

Program mudik gratis yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diperuntukkan bagi warga yang hendak pulang kampung ke Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.

Pendaftaran dilakukan secara berani melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Informasi pembukaan klaster kedua disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

“Klaster 2 pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 resmi dibuka,” tulis Dishub DKI melalui akun @dishubdkijakarta, Rabu (25/2/2026).

Tahun ini, pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sekitar 661 bus untuk melayani lebih dari 26.500 peserta mudik gratis. Sementara untuk arus balik, disediakan 295 bus dari 20 daerah tujuan dengan total kuota sekitar 11.800 penumpang.

Syarat Peserta Mudik Gratis

Calon peserta wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran. Setiap KK hanya dapat mendaftarkan empat orang secara maksimal.

Untuk menghindari berkemah pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran dan verifikasi dibagi ke dalam tiga klaster berdasarkan tujuan perjalanan.

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta (diutamakan)
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  • STNK (jika membawa sepeda motor)
  • Data sesuai Dukcapil
  • Tiket tidak boleh dipindahkan

Setelah mendaftar, peserta diwajibkan mengikuti tahap verifikasi sebelum tiket resmi diterbitkan.

Cara Daftar Mudik Gratis 2026

Pendaftaran dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Akses situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data identitas
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Tunggu proses
  • Jika lolos, peserta akan mendapatkan konfirmasi resmi

Peserta diimbau memastikan seluruh data yang diinput benar. Kesalahan pengisian berpotensi membuat tiket tidak diterbitkan.

Program mudik gratis yang berangkat dari wilayah Jakarta ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah membantu mobilitas warga menjelang Lebaran sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi agar perjalanan lebih aman dan tertib.

Tags: Arus mudikMudik GratisMudik gratis DKI JakartaMudik gratis lebaran 2026Pemprov DKI Jakarta

Gusti

Next Post
Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

Langgar Kewajiban Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Kunjungan ke Bogor, Jokowi Bagikan Sembako untuk Masyarakat

30 Desember 2023
42 Persen Kendaraan Belum Masuk Jakarta, Puncak Arus Balik Kedua Diprediksi 29 Maret

24 Desember Jadi Puncak Mudik, Pergerakan Nataru Diprediksi Capai 119,5 Juta

6 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version