KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global sekaligus upaya menekan beban energi dan mobilitas masyarakat.
“Pemerintah mewujudkan transformasi budaya kerja yang mendorong pola kerja lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH ini akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah efisiensi lainnya. Di antaranya pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta dorongan penggunaan transportasi umum.
Pemerintah juga menargetkan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan energi.
Di tingkat daerah, pemerintah mendorong perluasan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) guna mengurangi konsumsi energi sekaligus menekan emisi.
Kebijakan ini juga mencakup sektor swasta melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing sektor usaha.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja normal.
“Sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, transportasi, hingga keuangan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Airlangga.
Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka lima hari dalam sepekan. Perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan sesuai arahan kementerian terkait.
Pemerintah merencanakan kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi nasional, dengan potensi penghematan APBN mencapai Rp6,2 triliun serta penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya dalam mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di Indonesia.












