• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini

by Gusti
1 April 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global sekaligus upaya menekan beban energi dan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah mewujudkan transformasi budaya kerja yang mendorong pola kerja lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).

Kebijakan WFH ini akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

Selain WFH, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah efisiensi lainnya. Di antaranya pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta dorongan penggunaan transportasi umum.

Pemerintah juga menargetkan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan energi.

Di tingkat daerah, pemerintah mendorong perluasan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) guna mengurangi konsumsi energi sekaligus menekan emisi.

Kebijakan ini juga mencakup sektor swasta melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing sektor usaha.

Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja normal.

“Sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, transportasi, hingga keuangan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Airlangga.

Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka lima hari dalam sepekan. Perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan sesuai arahan kementerian terkait.

Pemerintah merencanakan kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi nasional, dengan potensi penghematan APBN mencapai Rp6,2 triliun serta penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.

Kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya dalam mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di Indonesia.

Tags: Airlangga HartartoASN WFHEfisiensi energihemat BBMKebijakan PemerintahPemerintah WFH

Gusti

Next Post
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

RI Berduka Atas Gempa Turki-Yunani

30 Desember 2023
Ilustrasi kativitas Karyawan Pabrik

Pabrik Baru Tunas Esta Indonesia di Demak Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Dongkrak Ekspor Sarang Burung Walet ke China

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version