• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK, Dinilai Hambat Kreativitas Digital

by Gusti
13 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menunjuk perusahaan pengembang desain motor, PT Dtech Inovasi Indonesia, yang menilai aturan tersebut justru menjadi hambatan bagi kreativitas pelaku industri kreatif di era digital yang serba cepat dan terbuka.

Permohonan uji materi dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (12/12026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia, Fajar Budi Laksono, melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 2 UU Desain Industri menimbulkan hukum. Sebab, norma tersebut tidak membedakan penutupan desain yang dilakukan oleh pendesain sendiri dengan penutupan oleh pihak lain.

Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dalam praktik industri modern, desain publikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari strategi bisnis, terutama untuk membangun merek dan membaca respons pasar.

“Di era digital, pendesain sering menampilkan katalog karya mereka di media sosial, dare, atau e-commerce. Namun publikasi tersebut justru dianggap sebagai pengungkapan sebelumnya yang menggugurkan unsur kebaruan desain,” ujar Alif di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa (13/1/2026).

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan penetrasi teknologi digital. Pasal 2 UU Desain Industri dinilai secara otomatis menghapus hak perlindungan hukum, meskipun publikasi dilakukan oleh pencipta desain itu sendiri.

“Ketentuan ini menyebabkan hilangnya hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, biaya, dan kerja keras mereka sendiri,” tegas Alif.

Pemohon juga menilai norma tersebut berpotensi merugikan ribuan pelaku industri kreatif, terutama mereka yang belum memiliki pemahaman yang memadai soal administrasi hukum kekayaan intelektual.

Akibatnya, para inovator berada pada posisi yang tidak setara di hadapan hukum. Negara, menurut Pemohon, seharusnya hadir melalui regulasi yang memberi ruang aman bagi kreativitas untuk tumbuh dan bernilai ekonomi.

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Danang Irianto , Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Desain Industri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alternatifnya, Pemohon memohon agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemisahan desain oleh pendesain sendiri tidak menghilangkan elemen kebaruan desain industri.

Menganggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperjelas norma yang diuji, mengingat Pasal 2 terdiri dari tiga ayat dengan frasa yang berbeda.

“Perlu dipastikan apakah seluruh pasal yang diuji atau hanya bagian tertentu saja,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya penguatan argumentasi dengan contoh konkret dalam praktik pendaftaran desain industri.

“Jika tidak jelas dan tidak lazim rumusannya, permohonan bisa dinyatakan kabur. Perlu dielaborasi kembali hubungan antara pasal yang diuji dan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.

Sidang ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum desain industri sedang diuji relevansinya di tengah dunia kreatif yang hidup di layar, algoritma, dan kecepatan unggah. Kreativitas bergerak cepat—hukum ditantang agar tidak tertinggal.

Tags: Gugatan ke MKKreativitas DigitalPasal UU Desain IndustriUU Desain Industri

Gusti

Next Post
Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bertemu Jokowi, Profesor Klaus Undang Presiden RI Hadiri WEF

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Dukungan Ketum KONI dan Bupati Bogor untuk Timnas Wanita

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version