News  

Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK, Dinilai Hambat Kreativitas Digital

Pasal UU Desain Industri Digugat ke MK
Ilustrasi gedung MK (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menunjuk perusahaan pengembang desain motor, PT Dtech Inovasi Indonesia, yang menilai aturan tersebut justru menjadi hambatan bagi kreativitas pelaku industri kreatif di era digital yang serba cepat dan terbuka.

Permohonan uji materi dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (12/12026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia, Fajar Budi Laksono, melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 2 UU Desain Industri menimbulkan hukum. Sebab, norma tersebut tidak membedakan penutupan desain yang dilakukan oleh pendesain sendiri dengan penutupan oleh pihak lain.

Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dalam praktik industri modern, desain publikasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari strategi bisnis, terutama untuk membangun merek dan membaca respons pasar.

“Di era digital, pendesain sering menampilkan katalog karya mereka di media sosial, dare, atau e-commerce. Namun publikasi tersebut justru dianggap sebagai pengungkapan sebelumnya yang menggugurkan unsur kebaruan desain,” ujar Alif di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa (13/1/2026).

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan penetrasi teknologi digital. Pasal 2 UU Desain Industri dinilai secara otomatis menghapus hak perlindungan hukum, meskipun publikasi dilakukan oleh pencipta desain itu sendiri.

“Ketentuan ini menyebabkan hilangnya hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, biaya, dan kerja keras mereka sendiri,” tegas Alif.

Pemohon juga menilai norma tersebut berpotensi merugikan ribuan pelaku industri kreatif, terutama mereka yang belum memiliki pemahaman yang memadai soal administrasi hukum kekayaan intelektual.

Akibatnya, para inovator berada pada posisi yang tidak setara di hadapan hukum. Negara, menurut Pemohon, seharusnya hadir melalui regulasi yang memberi ruang aman bagi kreativitas untuk tumbuh dan bernilai ekonomi.

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Danang Irianto , Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Desain Industri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alternatifnya, Pemohon memohon agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemisahan desain oleh pendesain sendiri tidak menghilangkan elemen kebaruan desain industri.

Menganggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperjelas norma yang diuji, mengingat Pasal 2 terdiri dari tiga ayat dengan frasa yang berbeda.

“Perlu dipastikan apakah seluruh pasal yang diuji atau hanya bagian tertentu saja,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya penguatan argumentasi dengan contoh konkret dalam praktik pendaftaran desain industri.

“Jika tidak jelas dan tidak lazim rumusannya, permohonan bisa dinyatakan kabur. Perlu dielaborasi kembali hubungan antara pasal yang diuji dan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.

Sidang ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum desain industri sedang diuji relevansinya di tengah dunia kreatif yang hidup di layar, algoritma, dan kecepatan unggah. Kreativitas bergerak cepat—hukum ditantang agar tidak tertinggal.

Exit mobile version