• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

MK Putuskan Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk Soal Batas Usia Capim KPK

by Firman Marlon
12 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa “dalam provisi, menolak provisi para Pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Gugatan ini diajukan oleh beberapa mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, di antaranya adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Budi Agung Nugroho. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa ketentuan mengenai syarat usia calon pimpinan KPK adalah konstitusional bersyarat. Syarat yang mereka ajukan mencakup adanya klausul yang mensyaratkan pengalaman sebagai pimpinan KPK, atau paling tidak berusia 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai KPK.

Setelah membacakan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat satu hakim konstitusi yang berpendapat berbeda, atau dissenting opinion. Hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah Arsul Sani. Dalam pendapatnya, Sani mengusulkan agar permohonan tersebut dapat dikabulkan sebagian dengan merubah klausul dalam pasal yang diuji menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun.”

Putusan ini menempatkan perhatian pada isu penting terkait kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan bagi calon pemimpin KPK. Dengan ditolaknya gugatan ini, MK menegaskan pentingnya syarat usia dalam pemilihan pimpinan lembaga yang memiliki peranan strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keputusan ini akan memiliki implikasi besar bagi proses seleksi calon pimpinan KPK di masa yang akan datang dan tentunya akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan dan regulasi yang mengatur lembaga ini.

Dengan demikian, meskipun terdapat pandangan yang berbeda dari salah satu hakim konstitusi, MK telah memberikan penegasan yang jelas terkait batasan usia dan kualifikasi bagi calon pimpinan KPK dalam upaya memperkuat integritas dan efektivitas lembaga tersebut. Keputusan ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan mendiskusikan langkah-langkah ke depan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags: MK

Firman Marlon

Next Post
Menelusuri Progres Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pejabat TNI-Polri

Menelusuri Progres Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pejabat TNI-Polri

Recommended.

Bandara Bali Utara: Mesin Ekonomi Baru Pulau Dewata

Bandara Bali Utara: Mesin Ekonomi Baru Pulau Dewata

15 November 2024
Prabowo-Gibran Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Prabowo-Gibran Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

20 Oktober 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version