KabarIndonesia.id — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN. Fungsinya digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang akan berperan sebagai regulator pengelolaan perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam skema baru ini, BPBUMN tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sementara itu, 99 persen saham seri B akan dikelola oleh Danantara sebagai operator bisnis. “BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” jelasnya.
Perubahan kelembagaan ini merupakan penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Dengan demikian, revisi UU BUMN sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi.
Supratman menekankan, keberadaan BPBUMN nantinya akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.
Terkait mekanisme transisi, ia menyebut pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg,” ucapnya.
Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden. Menurut Supratman, Presiden bebas menunjuk pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal. Adapun Mahkamah Konstitusi memberi masa transisi dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menduduki jabatan di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.
Ia juga menegaskan, status perum-perum seperti Perum Bulog akan tetap berada di bawah BPBUMN. Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan. “Intinya, nanti seluruh BUMN tetap sama, hanya tata kelolanya diperbarui,” tegasnya.
Revisi UU ini, lanjut Supratman, ditujukan untuk menjawab tantangan modernisasi manajemen perusahaan negara, memperkuat akuntabilitas aset, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan seluruh fraksi menyatakan setuju atas hasil pembahasan Panja RUU BUMN. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya.
Dengan begitu, RUU yang berisi 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang.












