KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan pajak e-commerce hanya akan dilakukan apabila ekonomi Indonesia telah sepenuhnya pulih. Ia membantah pernyataan sebelumnya dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, yang menyebutkan pemungutan pajak e-commerce akan berlaku pada Februari 2026.
“Kan menterinya saya,” ujar Purbaya, dikutip dari Antaranews, Jumat (10/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pajak terhadap pedagang online baru akan diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen atau lebih. Menurutnya, kondisi ekonomi memang mulai menunjukkan perbaikan, namun belum pulih sepenuhnya.
“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum recover fully. Katakanlah ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa penerapan pajak untuk penjual di marketplace sempat ditunda karena ramai menjadi perbincangan publik.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Penundaan tersebut, menurutnya, dilakukan agar pemerintah bisa terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan stimulus ekonomi yang telah diluncurkan sebelumnya, yakni penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan mendorong sektor riil.
“Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” tegasnya.
Jika hasil dari kebijakan stimulus tersebut menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, barulah kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan. Purbaya memastikan bahwa seluruh platform marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan hanya sebagian.
“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada yang tidak ikut ditunjuk, Anda bisa bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya, uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” ujarnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa fokus utama kebijakan pajak e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk menyederhanakan administrasi pajak.
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam aturan tersebut, pemungutan dilakukan langsung oleh platform lokapasar (marketplace).












