• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkeu Purbaya: Pajak E-Commerce Baru Berlaku Jika Ekonomi Indonesia Sudah Pulih

by Firman Marlon
10 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan pajak e-commerce hanya akan dilakukan apabila ekonomi Indonesia telah sepenuhnya pulih. Ia membantah pernyataan sebelumnya dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, yang menyebutkan pemungutan pajak e-commerce akan berlaku pada Februari 2026.

“Kan menterinya saya,” ujar Purbaya, dikutip dari Antaranews, Jumat (10/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pajak terhadap pedagang online baru akan diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen atau lebih. Menurutnya, kondisi ekonomi memang mulai menunjukkan perbaikan, namun belum pulih sepenuhnya.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum recover fully. Katakanlah ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa penerapan pajak untuk penjual di marketplace sempat ditunda karena ramai menjadi perbincangan publik.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Penundaan tersebut, menurutnya, dilakukan agar pemerintah bisa terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan stimulus ekonomi yang telah diluncurkan sebelumnya, yakni penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan mendorong sektor riil.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” tegasnya.

Jika hasil dari kebijakan stimulus tersebut menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, barulah kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan. Purbaya memastikan bahwa seluruh platform marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan hanya sebagian.

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada yang tidak ikut ditunjuk, Anda bisa bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya, uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” ujarnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa fokus utama kebijakan pajak e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk menyederhanakan administrasi pajak.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final. Dalam aturan tersebut, pemungutan dilakukan langsung oleh platform lokapasar (marketplace).

Tags: Menkeu Purbaya

Firman Marlon

Next Post
Gedung Kementerian Keuangan

Utang Pemerintah Pusat Capai Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Rasio terhadap PDB Masih Aman di 39,86 Persen

Recommended.

Dari Jalanan hingga Dunia Maya, Dukungan Mengalir untuk Tempo Lawan Gugatan Amran Sulaiman

Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman

3 November 2025
KabarIndonesia.ID

Stagnan, Emas Antam Hari Ini di Angka Rp1.114.000 Per Gram

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version