LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Penerima Penghargaan, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

LPDP Perkuat Beasiswa Jalur Afirmasi, Longgarkan Syarat bagi Papua dan Wilayah 3T
Ilustrasi Beasiswa LPDP (dok : Int).

KabarIndonesia.id — Evaluasi terhadap penerima beasiswa pemerintah terus bergulir. Di tengah sorotan masyarakat akibat kasus viral alumni LPDP, otoritas pengelola program pendidikan negara menjatuhkan sanksi kepada puluhan penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 penerima penghargaan dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, termasuk sanksi pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh melalui akses perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

Ia menekankan tidak semua laporan mengakhiri pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai pedoman program.

Ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan pengugasan resmi dari instansi asal.

“Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujar Sudarto.

Terkait sanksi, penerima beasiswa yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani penerima beasiswa.

Di sisi lain, Sudarto juga menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Sosok tersebut merujuk pada Dwi Sasetyaningtyas, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait kewarganegaraan.

“Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga rasa kebangsaan yang selalu ditanamkan LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini menegaskan bahwa beasiswa negara bukan sekedar fasilitas pendidikan, tetapi juga komitmen pengabdian. Ketika kontrak moral dilanggar, konsekuensinya tidak hanya administratif, reputasi juga ikut diuji.