News  

Libur Nataru, Korlantas Larang Truk Sumbu Tiga Melintas di Tol Jakarta–Cikampek

Libur Nataru, Korlantas Larang Truk Sumbu Tiga Melintas di Tol Jakarta–Cikampek
Korlantas Polri melalui Induk PJR Cikampek menerapkan pengawal operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di ruas jalan tol (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Arus lalu lintas libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang kian padat mendorong Korlantas Polri memberlakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa liburan.

Pembatasan tersebut dilakukan melalui pengawasan operasional oleh Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek, khususnya di akses masuk Tol Cikampek kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Induk PJR Tol Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, menjelaskan larangan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Ya, memasang sumbu tiga ini sesuai dengan atensi perintah langsung dari Bapak Kapolri melalui Kakorlantas, kemudian Pak Menteri Perhubungan, bahwasanya sumbu tiga ke atas itu dilarang melintas pada saat pelaksanaan Operasi Lilin 2025,” kata Kompol Sandy kepada media, Sabtu (27/12/2025).

Ia mengakui, meski sosialisasi telah dilakukan, masih ditemukan kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di jalan tol. Untuk itu, Korlantas Polri menyiapkan langkah penindakan apabila imbauan tidak diindahkan.

“Ya, sampai sejauh ini kami tentunya akan melakukan tindakan yang lebih humanis, pendekatan secara persuasif. Namun demikian, apabila terpaksa kami harus melakukan tindakan tegas, kami akan melakukan penilangan,” tutur Sandy.

“Kita bisa menggunakan Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bagaimana para pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah dari petugas Polri, dan itu ancamannya satu bulan kurungan penjara,” sambungnya.

Kompol Sandy mengimbau pengemudi angkutan barang sumbu tiga atau lebih, khususnya yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, agar tidak memaksakan diri memasuki ruas tol demi mencegah risiko kemacetan dan kecelakaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi sumbu tiga ke atas yang bukan mengangkut barang-barang esensial kebutuhan pokok, masyarakat juga kami menghimbau secara tegas kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menerima SKB, mohon agar lebih diperhatikan lagi pelaksanaan SKB ini betul-betul dilaksanakan,” ujarnya.

“Jangan sampai dengan kejadian nanti ada sumbu tiga yang melintas pada saat puncak-puncaknya arus balik, itu menimbulkan permasalahan baru seperti kecelakaan, kemudian kemacetan, atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Sandy.

Sebelumnya, Korlantas Polri secara resmi menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Nataru sebagai tindak lanjut SKB dan hasil koordinasi lintas sektor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebutkan, berdasarkan analisis dan evaluasi arus mudik Nataru, pergerakan kendaraan secara umum berjalan lancar. Tercatat sekitar 201 ribu kendaraan atau 49 persen dari proyeksi total arus keluar Jakarta telah bergerak menuju Sumatera dan Trans Jawa.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai Arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia menegaskan, Korlantas Polri tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” tegasnya.