News  

KUHP Baru Dinilai Ancam Demokrasi, Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu

KUHP Baru Dinilai Ancam Demokrasi, Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu
Ilustrasi KUHP baru (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP Baru).

Namun, dua produk legislasi tersebut menuai kritik keras karena dinilai mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHP Baru terjadinya kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

Sementara KUHAP Baru justru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang mampu.

“KUHAP baru berpotensi melahirkan praktik kesewenang-wenangan aparat terhadap warga negara,” tulis Koalisi dalam pernyataan resmi, Rabu (7/1/2026).

Kondisi tersebut mencakup prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Dampaknya, warga negara diperlakukan berisiko secara tidak manusiawi dan merendahkan martabatnya.

Koalisi juga menyoroti proses pembentukan kedua undang-undang tersebut yang disebut berlangsung ugal-ugalan dan menghasilkan regulasi bermasalah.

Menurut Koalisi, undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta memicu krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang tidak kompeten, serta kepemimpinan yang cenderung otoriter, kondisi tersebut justru menyeret Indonesia ke dalam jurang kedaruratan hukum.

Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru menilai sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna, hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan tidak terpenuhi.

Apalagi proses pembentukannya dinilai merekayasa partisipasi publik menjadi sekedar formalitas manipulatif.

Koalisi mencatat sejumlah pelanggaran partisipasi publik yang bermakna. Pertama, akses terhadap dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik, termasuk perubahan substansi di setiap tahapan dan umpan balik atas masukan masyarakat.

Praktik ini dinilai melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya yang tersembunyi dalam pembentukan peraturan-undangan.

Kedua, kehadiran masyarakat dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI hanya dijadikan formalitas. Masukan masyarakat tidak mempertimbangkan secara cermat dan tidak disertai penjelasan ketika saran tersebut tidak diakomodasi.

Ketiga, pembahasan RKUHAP hanya dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam waktu sangat singkat, yakni dua hari, yang dinilai melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara yang dipandang otoritarian melalui para perumus hukum.

Padahal, Reformasi 1998 menjadi tonggak reformasi hukum yang menempatkan asas demokrasi dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam pembentukan peraturan-undangan.

Koalisi menilai capaian reformasi hukum 1998 kini tengah diruntuhkan. Hal itu tercermin dalam substansi KUHAP Baru yang menampilkan wajah represif kekuasaan negara tanpa memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia warga negara.

Corak politik legislasi KUHAP Baru bahkan dinilai mencerminkan bangkitnya rezim otoriter di bawah bayang-bayang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terlebih dengan disahkannya revisi Undang-Undang TNI yang mengokohkan militerisme dan berpotensi memberdayakan supremasi sipil.

Di sisi lain, DPR RI mengklaim materi KUHAP Baru bersifat progresif. Namun menurut Koalisi, jika dicermati lebih dalam, peraturan tersebut justru menyimpan potensi besar perlindungan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pasal-pasal KUHAP Baru dinilai gagal menjawab akar permasalahan sistem pidana dan mengabaikan pengalaman nyata warga negara.

Sejumlah persoalan yang diajukan antara lain pengabaian prinsip checks and balances dengan pemberian kewenangan yang berlebihan kepada kepolisian, melemahnya independensi kehakiman, serta tidak terjaminnya hak tersangka dan terdakwa yang cenderung hanya bersifat formalitas.

Perlindungan terhadap kelompok rentan, perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, juga diukur hanya normatif tanpa kejelasan pemangku kepentingan dan konsekuensi hukum. Selain itu, peran advokat disebut terbatas dan tidak diposisikan sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum.

KUHAP Baru juga dinilai mengandung inkonsistensi antarpasal yang berpotensi menimbulkan konflik penafsiran. Ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru dinilai membingungkan dalam pelaksanaan penegakan hukum, terutama terkait situasi dan batasan pemberlakuannya. Kondisi ini diperparah dengan masa sosialisasi yang sangat singkat.

Tak hanya itu, Koalisi mencatat adanya 11 perbedaan rujukan antara KUHAP Baru dengan dokumen versi DPR RI yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Temuan tersebut menambah catatan buruk praktik politik legislasi yang dinilai ugal-ugalan dan membahayakan demokrasi.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP berpandangan Presiden harus berperan aktif menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menolak KUHAP Baru.

Koalisi mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru, serta meminta Presiden dan DPR RI menyusun ulang KUHAP dari awal secara komprehensif dengan berlandaskan semangat reformasi hukum dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak diterbitkannya Perppu serta perbaikan regulasi tersebut secara menyeluruh.

Exit mobile version