• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

by Gusti
2 Januari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai hari ini langsung menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah ancaman pidana bagi demonstrasi yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat yang berwenang, dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.

Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi masyarakat. Menurutnya, KUHP baru secara tegas memuat sanksi pidana sebagai aksi unjuk rasa yang tidak memenuhi prosedur administratif.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Isnur meyakini, pemberlakuan KUHP terbaru berisiko menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang lebih rumit. Ia menilai ancaman pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai unjuk rasa diatur dalam Bagian Keempat bertajuk Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, tepatnya pada Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Pasal 256 secara spesifik mengatur sanksi bagi yang menunjukkan batas ketentuan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau refleksi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana.

Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Berlakunya KUHP baru ini pun dipastikan akan menjadi babak baru dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia, babak yang sedang diuji dan tentu saja diperdebatkan. Demokrasi jalan terus, tapi kini rambu-rambunya semakin tebal.

Tags: Ancaman PidanaDemoKUHAPKUHPMasyarakat sipilUU Baru

Gusti

Next Post
DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Hak Warga Jadi Sorotan di Awal Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Ini Penjelasan Akademisi

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ini Alasan Polres Kepulauan Selayar Melakukan Vaksin Difteri.

30 Desember 2023
Umrah di Tengah Darurat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra

Umrah di Tengah Darurat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra

6 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version