KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan
Ilustrasi demo mahasiswa (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai hari ini langsung menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah ancaman pidana bagi demonstrasi yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat yang berwenang, dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.

Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang demokrasi masyarakat. Menurutnya, KUHP baru secara tegas memuat sanksi pidana sebagai aksi unjuk rasa yang tidak memenuhi prosedur administratif.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).

Isnur meyakini, pemberlakuan KUHP terbaru berisiko menyeret kehidupan demokrasi ke situasi yang lebih rumit. Ia menilai ancaman pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai unjuk rasa diatur dalam Bagian Keempat bertajuk Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, tepatnya pada Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Pasal 256 secara spesifik mengatur sanksi bagi yang menunjukkan batas ketentuan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau refleksi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana.

Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Berlakunya KUHP baru ini pun dipastikan akan menjadi babak baru dalam praktik kebebasan berekspresi di Indonesia, babak yang sedang diuji dan tentu saja diperdebatkan. Demokrasi jalan terus, tapi kini rambu-rambunya semakin tebal.

Exit mobile version