• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Ungkap Bintang Perbowo Diduga Rancang Skema Korupsi Lahan Sejak Masih di Wika

by Firman Marlon
16 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka Bintang Perbowo diduga telah merencanakan skema pembelian lahan bermasalah jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (HK).

Temuan ini terungkap setelah penyidik memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya (Wika), Neneng Rahmawati, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangan Neneng menunjukkan bahwa rencana pengadaan lahan yang berujung pada korupsi itu sudah disusun Bintang saat masih bekerja di Wika.

“Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Indikasi perencanaan matang ini diperkuat oleh fakta bahwa Bintang langsung mengambil keputusan pembelian lahan hanya lima hari setelah resmi dilantik sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Skema yang disebut sebagai praktik “mafia tanah” tersebut diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat pengadaan lahan itu mencapai Rp205,14 miliar. “Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ di Kalianda,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk mengembangkan penyidikan, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi tambahan yang diduga mengetahui proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sucipto. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

Asep menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 6 Agustus 2025 sampai 25 Agustus 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
UMJ Run 2025

UMJ Rayakan Milad ke-70 dengan Gelaran UMJ Run 2025 di Sudirman

Recommended.

Seminggu ke Depan, Waspada Hujan dan Petir di DKI Jakarta

Hujan Lebat 13 Mei 2023, Wilayah Ini Waspada Bencana!

13 Mei 2024
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Pascakerusuhan

14 September 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version