KPK Ungkap Bintang Perbowo Diduga Rancang Skema Korupsi Lahan Sejak Masih di Wika

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka Bintang Perbowo diduga telah merencanakan skema pembelian lahan bermasalah jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (HK).

Temuan ini terungkap setelah penyidik memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya (Wika), Neneng Rahmawati, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangan Neneng menunjukkan bahwa rencana pengadaan lahan yang berujung pada korupsi itu sudah disusun Bintang saat masih bekerja di Wika.

“Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Indikasi perencanaan matang ini diperkuat oleh fakta bahwa Bintang langsung mengambil keputusan pembelian lahan hanya lima hari setelah resmi dilantik sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Skema yang disebut sebagai praktik “mafia tanah” tersebut diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat pengadaan lahan itu mencapai Rp205,14 miliar. “Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ di Kalianda,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk mengembangkan penyidikan, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi tambahan yang diduga mengetahui proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sucipto. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

Asep menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 6 Agustus 2025 sampai 25 Agustus 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.