• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

by Firman Marlon
26 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yaitu satu unit tanah, dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (26/6).

Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah memasang papan nama penyitaan resmi di keempat aset yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Tindakan ini menandai komitmen KPK dalam mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah pokmas di Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah seharusnya ditujukan untuk penguatan masyarakat melalui kelompok penerima manfaat. Namun, alih-alih dikelola dengan transparan dan akuntabel, dana tersebut justru menjadi ladang praktik suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah penyitaan aset ini juga menunjukkan upaya serius lembaga antirasuah dalam melakukan pemulihan kerugian negara dan menekan ruang gerak pelaku korupsi untuk menikmati hasil tindak pidana.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Rupiah diprediksi masuk area konsolidasi sekitar Rp16.200 per dolar AS

Rupiah Bergerak di Area Konsolidasi, Diperkirakan Bertahan di Kisaran Rp16.200 per Dolar AS

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Dorong Negara G7 Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia

30 Desember 2023
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Siap Kembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Lewat Regulasi Baru

25 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version