KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

KPK Sita Salah Satu Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Kabupaten Pasuruan

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yaitu satu unit tanah, dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (26/6).

Sebagai bagian dari proses penyitaan, KPK telah memasang papan nama penyitaan resmi di keempat aset yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Tindakan ini menandai komitmen KPK dalam mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah pokmas di Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah seharusnya ditujukan untuk penguatan masyarakat melalui kelompok penerima manfaat. Namun, alih-alih dikelola dengan transparan dan akuntabel, dana tersebut justru menjadi ladang praktik suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Langkah penyitaan aset ini juga menunjukkan upaya serius lembaga antirasuah dalam melakukan pemulihan kerugian negara dan menekan ruang gerak pelaku korupsi untuk menikmati hasil tindak pidana.

Exit mobile version