KPK Periksa Kesehatan Kusnadi Sebelum Penahanan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, sebelum mengambil langkah penahanan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Kusnadi dipanggil oleh KPK pada Kamis ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Budi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 itu dinyatakan sedang dalam kondisi kurang sehat.

Karena itu, ia menyampaikan pihaknya masih akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya terhadap Kusnadi.

“Nanti kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap terdiri atas tiga penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara. Sedangkan dari pihak pemberi suap, sebanyak 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kusnadi termasuk salah satu dari 21 tersangka yang terjerat kasus tersebut.

KPK juga sebelumnya, pada 20 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang menjadi pokok perkara tersebut tercatat sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur.