KPK Hormati Proses di KIP Soal Keinginan 57 Mantan Pegawai untuk Kembali Bekerja

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keinginan 57 mantan pegawainya yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan menghormati seluruh proses yang saat ini tengah berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini para mantan pegawai itu sedang mengajukan permohonan agar data terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka untuk publik. Sengketa informasi tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menambahkan, KPK belum memberikan sikap lebih jauh terkait keinginan para mantan pegawai itu untuk kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa lembaganya saat ini fokus mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK tersebut kompak ingin kembali ke lembaga antirasuah sebagai bentuk pemulihan hak. Mereka juga menilai hasil TWK yang menjadi dasar pemberhentian mereka pada tahun 2020 tidak transparan.

“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Lakso.

Sebagai informasi, hasil TWK pada tahun 2020 menjadi alasan diberhentikannya 57 pegawai KPK kala itu. Kini, para mantan pegawai tersebut berharap agar hasil tes dapat dibuka ke publik sebagai langkah transparansi dan upaya mendapatkan keadilan.